Sabtu, 19 Oktober 2013

IPNU DAN IPPNU




SEJARAH IPNU DAN IPPNU
Pada dasarnya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (IPPNU) didirikan sebagai organisasi pelajar dan santri. Pada awalnya, berdiri pada tahun 1954 dan 1955, ia didirikan dalam rangka menyatukan gerakan langkah dan dinamisasi kaum terpelajar dikalangan Nahdliyin.
Menurut sejarawan dalam memahami peristiwa sejarah (Histirical Moment) ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu masa kini dan masa yang akan datang. Ketikan Konggres LP Ma’arif di Semarang tanggal 20 jumadi Akhir 1337 atau tanggal 24 Februari 1954 M. tholhah  Mansyur mengusulkan dibentuknya ikatan bagi pelajar NU, yang mana anggotanya adalah putra NU dan usulan tersebut diterima oleh forum, detik itu pula resmi IPNU dilahirkan dikota Semarang. Seorang Mahasiswa UGM, Umroh Mahfodhoh mengadakan musyawarah di pondok pesantren Muallimat Solo untuk mengusahakan adanya pembentukan wadah bagi putra-putri NU. Pada saat diadakan koggres IPNU I di Malang Jawa Timur pada tanggal 28 Februari-5 Maret 1955 yang dipimpin oleh Presiden Ir Soekarno disusulkan dibentuknya wadah putra putri Nahdlatul Ulama’, teryata usulan tersebut diterima oleh forum, maka pada tanggal 8 Rajab 1374 atau 2 maret 1955 IPPNU resmi didirikan dengan kepanjangan Ikatan Putri Putri Nahdlatul Ulama’. Dalam perjalanan IPNU-IPPNU mengalami tiga fase perubahan, yang pertaman IPNU lahir berbasis pelajar dan santri, kedua IPNU-IPPNU berbasis umum, ketiga IPNU-IPPNU kembali kehabitatnya lagi. Ketika fase kedua IPNU-IPPNU satu persoalan yang cukup besar dimana  IPNU-IPPNU hampie kehilangan jati dirinya sebagai kader, dengan adanya tekanan yang dilakukan oleh rezim orde baru dengan strategi penerapan UU nomor 8 tahun 1985, yaitu tentang idiologi ormas yang menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas, serta dipolitisasi (penghapusan) dengan mewadahi semua OKP dalam KNPI.
Selain itu, dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang salah satu poinnya berisi pelarangan organisasi kesiswaan selain OSIS dan Pramuka.
Dengan demikian akhirnya IPNU-IPPNU berbenah diri dan mengubah orientasi dalam garis perjuangan IPNU-IPPNU pasca berlakunnya Undang-Undang tersebut.
Obyektifitas diatas akhirnya teraktualisasi dalam keputusan konggres IPNU-IPPNU ke  X tahun 1998 di Jombang Jawa Timur. Huruf ‘P’, semula pelajar berubah menjadi ‘Putra’ (IPNU), Putra Putri (IPPNU) hal ini menjadikan segmentasi IPNU-IPPNU lebih luas.
Format baru pasca konggres X Jombang, IPNU-IPPNU mengalami masa konsolidasi ulang dalam bingkai pergulatan organisasi dan orientasi social, disadari maupun tidak perlauan orientasi ternyata berdampak kurang baik terhadap kinerja dan aktifitas IPNU-IPPNU secara institusional maupun secara operasional.
Secara konstitusional diartikan bahwa IPNU dapat dipandang sebagai organisasi kepemudaan di lingkungan NU. Secara operasional dilapangan menyebabkan tarik menarik dalam perebutan segmen anggota, bidang garap dan wacana. Karena dipandang tidak efektif, pada konggres IPNU 2000 di Makasar Sulawesi Selatan mengelaurkan deklarasi Makasar lewat rekomendasi komisi A (organisasi) mencetuskan keputusan· Mengembalikan IPNU pada visi kepelajaran, sebagaimana tujuan awal· Menumbuhkembangkan IPNU pada basis perjuangan yaitu sekolah dan pondok pesantren· Mengembangkan Corp Brigade Pembangunan sebagai kelompok kedisiplinan, kepanduan dan pencinta alam.Fase ketiga merupakan implementasi dari isi deklarasi makasar tahun 2000, tepatnya pada Konggres XIV di Sukolilo Surabaya pada tanggal 18-21 Juni 2003 IPNU-IPPNU kembali kebasis pelajar.
ARTI LAMBANG IPNU
Warna dasar hijau tua: Subur
Bentuk bulatan: Kontinyu (berkesinam-bungan)
Lingkaran dasar putih Lingkaran tengah kuning: Hikmah dan cita-cita tinggi
Huruf IPNU putih: Suci
3 titik di antara singkatan IPNU: Islam, Iman, Ihsan
6 garis strip (kanan 3 dan kiri 3) putih: Suci
9 bintang kuning: Lambang NU
2 kitab putih: Al-Qur’an dan Al-Hadits
2 bulu angsa bersilang putih: Menuntut ilmu agama dan ilmu umum
5 sudut bintang: Rukun Islam
ARTI LAMBANG IPPNU
BENTUK DAN ISI
1. Lambang organisasi berbentuk segitiga sama kaki dengan ukuran atas sama dengan tinggi.
2. Warna dasar hijau, dikelilingi garis warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna putih.
3. Isi lambang.
4. Bintang sembilan, yang sebuah besar terletak diatas.
5. Empat buah menurun di sisi kiri dan empat buah lainnya menurun di sisi kanan dan berwarna kuning.
6. Dua kitab dan dua bulu angsa bersilang warna putih serta dua bunga melati putih di kedua ujung bawah lambang.
7. Tulisan IPPNU dengan lima titik di antaranya, tertulis di bawah bulu dan berwarna putih.
ARTI LAMBANG
1. Warna hijau : kebenaran, kesuburan serta dinamis.
2. Wama putih : kesucian kejernihan serta kebersihan.
3. Warna kuning : hikmah yang tinggi/ kejayaan.
4. Segitiga : Iman, Islam dan Ihsan.
5. Dua buah garis tepi mengapit warna kuning: dua kalimat syahadat
6. Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul Ulama, yang diartikan
7. Satu bintang besar paling atas: Nabi Muhammad SAW.
8. Empat bintang di sebelah kanan: empat sahabat Nabi (Abu Bakar as, Umar Ibn Khatab as, Usman Ibn Affan as, dan Ali Ibn Abi Thalib as).
9. Empat bintang disebelah kiri: empat madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali).
10. Dua kitab : Al-Qur’an dan Hadits
11. Dua bulu bersilang: aktif menulis dan membaca untuk menambah wacana berfikir.
12. Dua bunga melati: perempuan yang dengan kebersihan pikiran dan kesucian hatinya memadukan dua unsur ilmu pengetahuan umum dan agama.
13. Lima titik di antara tulisan I.P.P.N.U. : rukun Islam


ARTIKEL IPNU DAN IPPNU




SEJARAH IPNU DAN IPPNU
Pada dasarnya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (IPPNU) didirikan sebagai organisasi pelajar dan santri. Pada awalnya, berdiri pada tahun 1954 dan 1955, ia didirikan dalam rangka menyatukan gerakan langkah dan dinamisasi kaum terpelajar dikalangan Nahdliyin.
Menurut sejarawan dalam memahami peristiwa sejarah (Histirical Moment) ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu masa kini dan masa yang akan datang. Ketikan Konggres LP Ma’arif di Semarang tanggal 20 jumadi Akhir 1337 atau tanggal 24 Februari 1954 M. tholhah  Mansyur mengusulkan dibentuknya ikatan bagi pelajar NU, yang mana anggotanya adalah putra NU dan usulan tersebut diterima oleh forum, detik itu pula resmi IPNU dilahirkan dikota Semarang. Seorang Mahasiswa UGM, Umroh Mahfodhoh mengadakan musyawarah di pondok pesantren Muallimat Solo untuk mengusahakan adanya pembentukan wadah bagi putra-putri NU. Pada saat diadakan koggres IPNU I di Malang Jawa Timur pada tanggal 28 Februari-5 Maret 1955 yang dipimpin oleh Presiden Ir Soekarno disusulkan dibentuknya wadah putra putri Nahdlatul Ulama’, teryata usulan tersebut diterima oleh forum, maka pada tanggal 8 Rajab 1374 atau 2 maret 1955 IPPNU resmi didirikan dengan kepanjangan Ikatan Putri Putri Nahdlatul Ulama’. Dalam perjalanan IPNU-IPPNU mengalami tiga fase perubahan, yang pertaman IPNU lahir berbasis pelajar dan santri, kedua IPNU-IPPNU berbasis umum, ketiga IPNU-IPPNU kembali kehabitatnya lagi. Ketika fase kedua IPNU-IPPNU satu persoalan yang cukup besar dimana  IPNU-IPPNU hampie kehilangan jati dirinya sebagai kader, dengan adanya tekanan yang dilakukan oleh rezim orde baru dengan strategi penerapan UU nomor 8 tahun 1985, yaitu tentang idiologi ormas yang menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas, serta dipolitisasi (penghapusan) dengan mewadahi semua OKP dalam KNPI.
Selain itu, dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang salah satu poinnya berisi pelarangan organisasi kesiswaan selain OSIS dan Pramuka.
Dengan demikian akhirnya IPNU-IPPNU berbenah diri dan mengubah orientasi dalam garis perjuangan IPNU-IPPNU pasca berlakunnya Undang-Undang tersebut.
Obyektifitas diatas akhirnya teraktualisasi dalam keputusan konggres IPNU-IPPNU ke  X tahun 1998 di Jombang Jawa Timur. Huruf ‘P’, semula pelajar berubah menjadi ‘Putra’ (IPNU), Putra Putri (IPPNU) hal ini menjadikan segmentasi IPNU-IPPNU lebih luas.
Format baru pasca konggres X Jombang, IPNU-IPPNU mengalami masa konsolidasi ulang dalam bingkai pergulatan organisasi dan orientasi social, disadari maupun tidak perlauan orientasi ternyata berdampak kurang baik terhadap kinerja dan aktifitas IPNU-IPPNU secara institusional maupun secara operasional.
Secara konstitusional diartikan bahwa IPNU dapat dipandang sebagai organisasi kepemudaan di lingkungan NU. Secara operasional dilapangan menyebabkan tarik menarik dalam perebutan segmen anggota, bidang garap dan wacana. Karena dipandang tidak efektif, pada konggres IPNU 2000 di Makasar Sulawesi Selatan mengelaurkan deklarasi Makasar lewat rekomendasi komisi A (organisasi) mencetuskan keputusan· Mengembalikan IPNU pada visi kepelajaran, sebagaimana tujuan awal· Menumbuhkembangkan IPNU pada basis perjuangan yaitu sekolah dan pondok pesantren· Mengembangkan Corp Brigade Pembangunan sebagai kelompok kedisiplinan, kepanduan dan pencinta alam.Fase ketiga merupakan implementasi dari isi deklarasi makasar tahun 2000, tepatnya pada Konggres XIV di Sukolilo Surabaya pada tanggal 18-21 Juni 2003 IPNU-IPPNU kembali kebasis pelajar.

ARTI LAMBANG IPNU
Warna dasar hijau tua: Subur
Bentuk bulatan: Kontinyu (berkesinam-bungan)
Lingkaran dasar putih Lingkaran tengah kuning: Hikmah dan cita-cita tinggi
Huruf IPNU putih: Suci
3 titik di antara singkatan IPNU: Islam, Iman, Ihsan
6 garis strip (kanan 3 dan kiri 3) putih: Suci
9 bintang kuning: Lambang NU
2 kitab putih: Al-Qur’an dan Al-Hadits
2 bulu angsa bersilang putih: Menuntut ilmu agama dan ilmu umum
5 sudut bintang: Rukun Islam

ARTI LAMBANG IPPNU
BENTUK DAN ISI
1. Lambang organisasi berbentuk segitiga sama kaki dengan ukuran atas sama dengan tinggi.
2. Warna dasar hijau, dikelilingi garis warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna putih.
3. Isi lambang.
4. Bintang sembilan, yang sebuah besar terletak diatas.
5. Empat buah menurun di sisi kiri dan empat buah lainnya menurun di sisi kanan dan berwarna kuning.
6. Dua kitab dan dua bulu angsa bersilang warna putih serta dua bunga melati putih di kedua ujung bawah lambang.
7. Tulisan IPPNU dengan lima titik di antaranya, tertulis di bawah bulu dan berwarna putih.
ARTI LAMBANG
1. Warna hijau : kebenaran, kesuburan serta dinamis.
2. Wama p utih : kesucian kejernihan serta kebersihan.
3. Warna kuning : hikmah yang tinggi/ kejayaan.
4. Segitiga : Iman, Islam dan Ihsan.
5. Dua buah garis tepi mengapit warna kuning: dua kalimat syahadat
6. Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul Ulama, yang diartikan
7. Satu bintang besar paling atas: Nabi Muhammad SAW.
8. Empat bintang di sebelah kanan: empat sahabat Nabi (Abu Bakar as, Umar Ibn Khatab as, Usman Ibn Affan as, dan Ali Ibn Abi Thalib as).
9. Empat bintang disebelah kiri: empat madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali).
10. Dua kitab : Al-Qur’an dan Hadits
11. Dua bulu bersilang: aktif menulis dan membaca untuk menambah wacana berfikir.
12. Dua bunga melati: perempuan yang dengan kebersihan pikiran dan kesucian hatinya memadukan dua unsur ilmu pengetahuan umum dan agama.
13. Lima titik di antara tulisan I.P.P.N.U. : rukun Islam

Sabtu, 05 Oktober 2013

SISTEM HUKUM DI INDONESIA - Tugas Makalah PKN Kelas X/MA 2012-2013





Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarny.a
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Ø  Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Istilah hukum
Ø  Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Ø  Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
  1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Ø  Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Ø  Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.